Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengumumkan kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997-1998 dinyatakan lunas.
Pengumuman itu disampaikan Suahasil di Istana Merdeka seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto. Penyelesaian dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).