Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perluasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mu'ti mengatakan dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk perbaikan bangunan sekolah skala ringan, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.