Sidang Mahkamah Konstitusi mengungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan verifikasi terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke dinas pendidikan (Diknas) terkait.
Diketahui dalam sidang ini dibahas gugatan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lain terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.