25
Video: Sederet Pemerasan dan Pungli yang Dilakukan Bupati Gowa

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenreng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.

Polisi mengungkap terdapat empat klaster praktik pungli yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Mulai dari meminta uang kepada pengembang perumahan dan minimarket, meminta diskon besar-besaran untuk pembelian satu unit rumah di Perumahan Royal Spring, hingga pemalakan dana sponsor kepada pihak pemohon terkait gelaran tahunan Beautiful Malino.

3,387 Views
8 jam yang lalu