Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden hingga membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.