Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan pihaknya tak temukan bukti soal ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka di kontestasi Pilpres 2024.
KPU menyebut persyaratan pendidikan yang dilampirkan Gibran merupakan Surat penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang, dan dianggap memenuhi syarat pencalonan.
Klik di sini untuk melihat video lainnya!