Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz kemudian dijemput petugas dan kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Pencabutan pembebasan bersyarat ini merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah ditemukan dugaan pelanggaran prosedur serta fasilitas mewah di Lapas Cibinong.