Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang diamankan, 11 orang dari Kecamatan Kartasura yang memproduksi tramadol dan 5 orang dari Kecamatan Gatak yang memproduksi trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai terkait temuan 20 koli berisi tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.