Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) harap regulasi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia dapat segera diterbitkan. Tak hanya itu, Kemkomdigi juga menyebutkan minimal regulasi AI ini bisa naik tingkat ke Peraturan Presiden (Perpres).
Bahkan jika memungkinkan, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria juga disenut ingin regulasi tersebut bisa masuk ke Peraturan Pemerintah (PP). Namun demikian, regulasi dalam bentuk Undang-Undang akan memerlukan waktu lebih panjang, sehingga upaya percepatan tetap diutamakan.