Kasus sekelompok pria mencabuti bulu elang brontok di Sukabumi yang termasuk satwa dilindungi tersebut diduga sengaja diburu menggunakan senapan angin untuk kemudian dikonsumsi. Dalam penelusurannya, tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa bulu dan tulang elang brontok serta senapan angin yang diduga digunakan untuk berburu.
BBKSDA Jawa Barat memberikan pembinaan dan meminta pelaku menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, langkah tersebut menuai sorotan pemerhati satwa yang menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terkait motif dan kronologi perburuan serta penegakan hukum terhadap pelaku.
