Sebanyak 13 asosiasi Perjalanan dan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) di seluruh Indonesia menyoroti RUU Perubahan Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Salah satu rumusan pasal tersebut mengatur batas maksimal kuota haji khusus sebesar 8%.
13 Asosiasi PIHK menyebut batas maksimal itu akan menciptakan ketidakpastian bagi jamaah yang sudah mendaftar.