Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menanggapi soal tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta. Adies Kadir menekankan bahwa tunjangan rumah itu hanya diperuntukkan bagi anggota DPR, sementara pimpinan tidak mendapat tunjangan rumah karena sudah diberikan rumah dinas.
Adies Kadir pun memberikan penjelasan terkait nominal tunjangan yang mencapai Rp 50 juta itu. Menurutnya, hal ini disesuaikan dengan harga sewa properti di sekitar Senayan. Berikut pernyataan selengkapnya...
Tonton berita video lainnya di sini, ya!