Heboh aturan KPU terkait penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Di antara dokumen-dokumen yang dimaksud ada ijazah hingga rekam jejak.
Tak lama, KPU kemudian mencabut aturan tersebut. Keputusan ini dibuat setelah rapat khusus dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Komisi Informasi Publik Pusat