Pemerintah memutuskan mencabut subsidi bahan bakar minyak jenis premium. Tanpa subsidi, harga premium yang semula Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter.
Pemerintah memutuskan mencabut subsidi bahan bakar minyak jenis premium. Tanpa subsidi, harga premium yang semula Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter.