Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan temuan baru kasus ini. Dua rekening AKBP Achiruddin Hasibuan telah dibekukan. Rupanya, isi dari kedua rekening ini mencapai nominal puluhan miliar rupiah. Diketahui, nilai ini tidak sesuai dengan apa yang dilaporan AKBP Achiruddin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada tahun 2021, AKBP Achiruddin mengaku jika harta kekayaan miliknya hanya sejumlah Rp 467 juta.