Edisi #213: 30 Hari Jelang Pemilu: Zonasi dan Dana Kampanye Akbar hingga Pemakzulan

20DETIK

   |   
1,383 Views | Senin, 15 Jan 2024 11:46 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan kampanye akbar yang akan digelar pada 21 Januari sampai 10 Februari mendatang. Dalam prosesnya, pasangan capres-cawapres nantinya akan dibagi kedalam tiga zona untuk melakukan kampanye sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU August Mellaz usai menggelar rapat koordinasi dengan tim pasangan capres-cawapres serta perwakilan partai politik di Kantor KPU RI, Minggu (14/1). August menuturkan, nantinya disepakati bersama zona untuk masing-masing pasangan capres-cawapres melakukan kampanye akbar.

Dari 38 provinsi di Indonesia, pembagian zonasinya dilakukan berdasarkan zona waktu Indonesia, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

Selain membahas lebih dalam tentang topik di atas, detikPagi edisi 15 Januari 2024 juga akan membahas mengenai isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang pemilu 2024. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 menemui Menkopolhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan pemakzulan Jokowi.

Namun menurut Mahfud untuk melakukan pemakzulan Presiden, tidaklah mudah dan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi juga proses yang panjang untuk melakukan hal tersebut.

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung (live streaming) setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

tim 20detik - 20DETIK