Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bicara mengenai hal ini, Partai Gerindra menyatakan tetap akan menganjurkan perwakilan partainya untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi.