Kementerian Kesehatan menyebut tenaga kesehatan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang tepat sesuai standar dalam menangani pasien Covid-19. Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Arianti Anaya, memaparkan beberapa tingkat penggunaan APD untuk tenaga medis.