Kepada Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat (PD), Herzaky Mahendra Putra menilai kubu Moeldoko sudah tidak mungkin melayangkan gugatan AD/ART partai ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Karena menurutnya batas waktu pengajuan gugatan sudah berakhir Agustus 2020 lalu.