PD Nilai Kubu Moeldoko Sudah Tak Mungkin Gugat ke PTUN

20DETIK

   |   
9,186 Views | Minggu, 04 Apr 2021 18:30 WIB

Kepada Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat (PD), Herzaky Mahendra Putra menilai kubu Moeldoko sudah tidak mungkin melayangkan gugatan AD/ART partai ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Karena menurutnya batas waktu pengajuan gugatan sudah berakhir Agustus 2020 lalu.

Satria Kusuma - 20DETIK