Eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap Rp 3,4 miliar terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur 2021. Andi Merya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.