Eks Bupati Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Suap Dana PEN

20DETIK

   |   
17,925 Views | Senin, 05 Des 2022 20:59 WIB

Eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap Rp 3,4 miliar terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur 2021. Andi Merya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fandi Akbar - 20DETIK