Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Amzulian Rifai mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Menurut Amzulian, kasus Tom Lembong menjadi atensi bagi semua pihak. Ia juga menegaskan tidak ada pembedaan penanganan laporan Tom Lembong dengan pelapor lainnya di KY.