Sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dimulai pada Senin (11/8). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum meminta hakim dapat memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan segala dakwaan. Diketahui, jaksa menuntut Rudi dengan hukuman 7 tahun penjara. Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.