25
Loading...

Video MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diganti

Video: Daftar Gerbang Tol yang Ditutup Imbas Demo di DPR
Loading...
4,403 Views | Kamis, 28 Agu 2025 19:27 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. MK mengatakan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri, sehingga larangan bagi menteri juga berlaku bagi wamen.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wakil menteri atau wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap Wamen.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK