2 Pejabat Bapeten Divonis 4,5 tahun dan 3 Tahun Bui

News

   |   
0 Views | Jumat, 22 Feb 2008 14:16 WIB
Dua terdakwa penyimpangan proyek pembangunan pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) divonis korupsi. Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam diganjar 4,5 tahun penjara, sementara Pimpro pembangunan pusdiklat, Sugiyo Prasojo, 3 tahun penjara.
Arfi Bambani Amri - 20DETIK
Tags: