Dua terdakwa penyimpangan proyek pembangunan pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) divonis korupsi. Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam diganjar 4,5 tahun penjara, sementara Pimpro pembangunan pusdiklat, Sugiyo Prasojo, 3 tahun penjara.