Tempat usaha pencucian mobil Car Wash Auto Bridal Club di Jl Kemang Raya No 41 Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibongkar Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Hal itu disebabkan 150 Meter dari 1.500 meter tempat usaha itu, tidak memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).