Dalang kerusuhan Temanggung, Syihabudin (46), dituntut satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Ia didakwa terbukti menghasut massa agar melakukan tindak pidana berupa perusakan dan pengeroyokan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi.