JPU Nyatakan Banding atas Vonis Baasyir

News

   |   
0 Views | Kamis, 16 Jun 2011 19:09 WIB
Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abubakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senada dengan pihak Baasyir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding terhadap putusan ini.
Novi Christiastuti Adiputri - 20DETIK
Tags: