Pemprov DKI Jakarta serius memberi sangsi keras kepada pelanggar jalur Busway. Mereka yang kedapatan menerobos akan didenda di tempat, jika tidak cukup membawa uang sebesar 500 ribu sampai 1 juta rupiah petugas akan menyita harta benda pelanggar.
Pemprov DKI Jakarta serius memberi sangsi keras kepada pelanggar jalur Busway. Mereka yang kedapatan menerobos akan didenda di tempat, jika tidak cukup membawa uang sebesar 500 ribu sampai 1 juta rupiah petugas akan menyita harta benda pelanggar.