Marka dan pembatas jalan ternyata tidak membuat jalur bus Transjakarta steril dari kendaraan lainnya. Rencananya Dinas Perhubungan dan kepolisian akan mengenakan denda hingga Rp 1 juta.
Marka dan pembatas jalan ternyata tidak membuat jalur bus Transjakarta steril dari kendaraan lainnya. Rencananya Dinas Perhubungan dan kepolisian akan mengenakan denda hingga Rp 1 juta.