Plat Nomor Disita Razia Parkir Liar, Jangan Lupa Urus Surat Tilang

News

   |   
0 Views | Rabu, 13 Nov 2013 16:53 WIB

Operasi cabut plat nomor kendaraan jadi momok terbaru warga pengguna parkir liar di Ibukota. Pemilik kendaraan bisa mengambil kembali plat nomor kendaraannya. Tentunya setelah melengkapi diri dengan surat tilang dari pihak kepolisian.

Yayan Anjasmara - 20DETIK
Tags: