Otoritas Jasa Keuangan melarang penawaran produk jasa keuangan melalui pesan singkat atau sms. Sejauh ini belum ada aturan tegas terhadap lembaga keuangan atau perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan melarang penawaran produk jasa keuangan melalui pesan singkat atau sms. Sejauh ini belum ada aturan tegas terhadap lembaga keuangan atau perbankan.