Tolak Putusan Ganti Rugi Lahan Tol Koja, Ahok Sebut Pemprov Bisa Gusur Paksa

News

   |   
0 Views | Selasa, 26 Agu 2014 17:35 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku pihaknya tengah menyiapkan pengajuan banding atas putusan PN Jakarta Utara terkait ganti rugi lahan tol Koja. Pemprov mengaku hanya bisa memenuhi Rp 12 Juta/ meter persegi dari  Rp 35 juta/meter persegi yang diputuskan pengadilan. Ahok bahkan yakin Pemprov DKI punya kekuatan untuk menggusur paksa lahan jika diperlukan.

Raisya Maharani - 20DETIK
Tags: