Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Tak Terima

News

   |   
350 Views | Rabu, 24 Sep 2014 21:48 WIB

Mantan Ketua Umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu 24 September 2014, Anas bersikukuh tak bersalah

Dwiki Martha - 20DETIK
Tags: