Duo Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun

News

   |   
1 Views | Selasa, 09 Des 2014 21:30 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, duo pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina, Selasa(9/12). Hakim menilai mereka terbukti melakukan pembunhan berencana terhadap Ade Sara Angelina.

Restu Putra - 20DETIK
Tags: