Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, duo pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina, Selasa(9/12). Hakim menilai mereka terbukti melakukan pembunhan berencana terhadap Ade Sara Angelina.