Peraturan larangan sepeda motor melintas di Bundaran HI hingga jalan Merdeka Barat akan resmi diberlakukan. Mulai tanggal 18 Januari mendatang, pemotor yang nekat melanggar akan dijatuhi sanksi tilang dengan denda hingga Rp 500 ribu.
Peraturan larangan sepeda motor melintas di Bundaran HI hingga jalan Merdeka Barat akan resmi diberlakukan. Mulai tanggal 18 Januari mendatang, pemotor yang nekat melanggar akan dijatuhi sanksi tilang dengan denda hingga Rp 500 ribu.