Perhatian! Mulai 17 Januari, Motor Masuk Kawasan HI Ditilang

News

   |   
1 Views | Jumat, 16 Jan 2015 09:21 WIB

Peraturan larangan sepeda motor melintas di Bundaran HI hingga jalan Merdeka Barat akan resmi diberlakukan. Mulai tanggal 18 Januari mendatang, pemotor yang nekat melanggar akan dijatuhi sanksi tilang dengan denda hingga Rp 500 ribu.

Trans7 - 20DETIK
Tags: