Setelah Perda larangan merokok, awal tahun 2015 Pemprov DKI meluncurkan aturan larangan reklame rokok di ruang publik. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan generasi dari bahaya rokok.
Setelah Perda larangan merokok, awal tahun 2015 Pemprov DKI meluncurkan aturan larangan reklame rokok di ruang publik. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan generasi dari bahaya rokok.