Seorang mucikari di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap kepolisian polda Sumatera Selatan karena diduga menjalanin praktek prostitusi secara online pelaku menawarkan anak asuhnya yang berumur 17 hingga 19 tahun dengan tarif 1 juta hingga 2 juta rupiah kepada para pelanggannya.