Pemusnahan Barang Bukti Senilai Rp 8 Miliar

News

   |   
0 Views | Selasa, 08 Des 2009 11:06 WIB
Setelah mengendap selama 3 bulan, barang bukti yang disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Imam Wahyudiyanta - 20DETIK
Tags: