Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua hingga enam tahun penjara terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM. Majelis hakim meyakini 10 pegawai ESDM terbukti bersalah melakukan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.