Hasil Rapat Pleno BK DPD RI memutuskan bahwa Ketua DPD RI Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI karena tersangkut kasus korupsi, melanggar Tata Terbit Pasal 52.
Hasil Rapat Pleno BK DPD RI memutuskan bahwa Ketua DPD RI Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI karena tersangkut kasus korupsi, melanggar Tata Terbit Pasal 52.