Setelah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan Ahok-Djarot larang pendukungnya merusak fasilitas umum dengan atribut kampanye.
Setelah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan Ahok-Djarot larang pendukungnya merusak fasilitas umum dengan atribut kampanye.