Majelis hakim memutus Gubernur DKI Ahok bersalah melakukan penistaan agama. Putusan 2 tahun dijatuhkan, lebih berat dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim memutus Gubernur DKI Ahok bersalah melakukan penistaan agama. Putusan 2 tahun dijatuhkan, lebih berat dari tuntutan jaksa.