Ketua Majelis Hakim M Sapto mejatuhkan vonis terhadap terdakwa Buni Yani. Buni Yani terbukti bersalah mengubah suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Buni dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim tidak memerintahkan untuk ditahan.