DPR bersama Polri menyepakati kerja sama peningkatan keamanan di lingkungan Kompleks Parlemen. Namun, dari kedua belah pihak menolak jika ini dilakukan dalam rangka implementasi revisi UU MD3.
Diketahui sebelumnya terdapat Pasal 245 terkait izin memanggil anggota DPR oleh penegak hukum yang harus mengantongi izin presiden atas rekomendasi MKD.