Polisi Tangkap 4 WNA dan 1 WNI Pelaku Skimming ATM

20DETIK

   |   
460 Views | Sabtu, 17 Mar 2018 14:51 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian uang di ATM dengan metode skimming. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Okky Budi Permana - 20DETIK