Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal logo partai di surat suara menuai kritik dari peserta Pemilu 2019. Mereka menilai peraturan itu terlalu diskriminasi lantaran logo partai baru tak tercantum di surat suara. Namun KPU menyebut rancangan PKPU itu semata demi melaksanakan UU 7/2017 tentang Pemilu.