Praperadilan Dikabulkan, Polri Harus Kembalikan Yacht Rp 3,5 T

20DETIK

   |   
10 Views | Selasa, 17 Apr 2018 20:59 WIB

Hakim praperadilan kasus penyitaan yacht, Ratmoho, mengabulkan gugatan Equanimity (Cayman) Ltd untuk mengembalikan kapal tersebut ke pemiliknya. Hakim menilai penyitaan kapal tersebut tidak sah karena dianggap melampaui wewenang Polri.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK