Hakim praperadilan kasus penyitaan yacht, Ratmoho, mengabulkan gugatan Equanimity (Cayman) Ltd untuk mengembalikan kapal tersebut ke pemiliknya. Hakim menilai penyitaan kapal tersebut tidak sah karena dianggap melampaui wewenang Polri.
Hakim praperadilan kasus penyitaan yacht, Ratmoho, mengabulkan gugatan Equanimity (Cayman) Ltd untuk mengembalikan kapal tersebut ke pemiliknya. Hakim menilai penyitaan kapal tersebut tidak sah karena dianggap melampaui wewenang Polri.