Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur larangan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif menimbulkan kontroversi. Rencana tersebut membatasi hak WNI untuk dipilih. Ombudsman pun minta KPU melakukan harmonisasi aturan.
Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur larangan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif menimbulkan kontroversi. Rencana tersebut membatasi hak WNI untuk dipilih. Ombudsman pun minta KPU melakukan harmonisasi aturan.