Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri menangkap jaringan pelaku pornografi dan perdagangan orang melalui situs online. Dari hasil partroli siber berhasil ditangkap 2 orang tersangka yaitu NMH (34) dan EDL (29).
Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri menangkap jaringan pelaku pornografi dan perdagangan orang melalui situs online. Dari hasil partroli siber berhasil ditangkap 2 orang tersangka yaitu NMH (34) dan EDL (29).