Polri Ungkap Jaringan Pornografi dan Perdagangan Orang Online

20DETIK

   |   
105 Views | Jumat, 08 Jun 2018 15:33 WIB

Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri menangkap jaringan pelaku pornografi dan perdagangan orang melalui situs online. Dari hasil partroli siber berhasil ditangkap 2 orang tersangka yaitu NMH (34) dan EDL (29).

Rahmatia Miralena - 20DETIK