Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menuturkan bahwa kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye pada pemilihan capres-cawapres 2019. Peraturan tersebut ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye nomer 23 tahun 2018.